Minggu, 21 Maret 2010

Cybercrime

Apa sih yang terlintas dipikiran anda ketika mendengar Cybercrime??
Ya!, menurut sumber yang saya dapat, Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu : 
1. Ruang lingkup kejahatan 
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan 
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan.

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
  1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Contoh-contoh dari cybercrime itu sendiri antara lain: penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), Denial of Service Attack, viruses, cyber stalking, pembajakan (piracy), pornografi anak, dll.


sumber: http://www.duniamaya.org/index.php/security/kejahatan-dunia-maya-cybercrime/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar