Minggu, 21 Maret 2010

Ciri-ciri profesionalisme di bidan TI dan kode etik profesional yang harus dipunyai oleh seorang IT

Ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah : 
1. Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
2. Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
3. Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
4. Tanggap thd masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6. Mampu bekerja sama
7. Bekerja dibawah disiplin etika
8. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.


Kode Etik IT Profesional :

Setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.

Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT. Kode Etik Software Engineering yang dikeluarkan oleh joint team IEEE Computer Society dan ACM terdiri dari dua bentuk, versi singkat dan versi panjang. Versi singkatnya dapat dilihat pada gambar di samping, sedangkan versi panjangnya dapat di-download di sini. Kode Etik ini menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.

Pada setiap kegiatan tersebut, peran software engineer sangat penting, karena ia turut menentukan hasil akhir dari suatu pengembangan system. Dengan kata lain, dia berada dalam posisi untuk berbuat kebaikan atau berbuat yang merugikan orang lain. Untuk itulah pentingnya Kode Etik ini diterapkan oleh setiap individu software engineer.

Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri


sumber: http://www.blog.simetri.co.id

Cybercrime

Apa sih yang terlintas dipikiran anda ketika mendengar Cybercrime??
Ya!, menurut sumber yang saya dapat, Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu : 
1. Ruang lingkup kejahatan 
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan 
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan.

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
  1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Contoh-contoh dari cybercrime itu sendiri antara lain: penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), Denial of Service Attack, viruses, cyber stalking, pembajakan (piracy), pornografi anak, dll.


sumber: http://www.duniamaya.org/index.php/security/kejahatan-dunia-maya-cybercrime/

Senin, 01 Maret 2010

Etika & Profesionalisme

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah 
] Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
] Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
] Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Namun, dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik. Secara etimologi, etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adat kebiasaan. Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.

Faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika :
-Kebutuhan Individu. (co: Korupsi alasan ekonomi).
-Tidak ada pedoman.
-Perilaku dan kebiasaan individu.
-Lingkungan tidak etis.
-Perilaku orang yang ditiru.

Sanksi Pelanggaran Etika : 
1. Sanksi Sosial Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2. Sanksi Hukum Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum Pidana menempati prioritas utama,  diikuti oleh hukum Perdata.


Profesi & Profesionalisme
Berikut beberapa ulasan mengenai Profesi.
> Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
> Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
> Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.

Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat-sifat berikut :
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya.
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan.
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.

Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi seorang yang profesional, diperlukan:
1. Komitmen
2. Tanggungjawab
3. Kejujuran
4. Sistematik berpikir
5. Penguasaan materi
6. Menjadi bagian masyarakat profesional.


Sedangkan Profesionalisme itu sendiri biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.  Berikut beberapa ciri-ciri profesionalisme :
a). Punya keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tertentu.
b). Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah.
c). Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang bertentangan dihadapannya.
d). Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi.




Sumber: 
http://www.endrosri.co.cc/perkuliahan/Etika-Profesi/Etika%20Profesi%20&%20Budi%20Pekerti.pdf 
file:///I:/etika-dan-profesionalisme-dalam.html